Etika dan Moral dalam Teknologi Informasi

 A.  Etika dan Moral Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam pergaulan sehari-hari, di masyarakat atau di sekolah, kita  dibatasi oleh aturan etika dan moral.Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu. Etika merupakan konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia,artinya konsep ini merupakan tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia.Moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang.Moral merupakan tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat(pemikiran umum).Secara prinsip, antara etika dan moral tidak jauh berbeda. Etika menuntun seseorang untuk memahami dasar-dasar ajaran moral,sedangkan moral lebih mengacu pada baik dan buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya,pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.Dengan demikian,orang yang bermoral dan beretika tinggi akan selalu menghargai hak cipta orang lain.
  1. Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak cipta adalah hak ekslusif  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Pada prinsipnya,tujuan dari hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, dan pemain musik, serta perangkat lunak(software). Keberadaan teknolgi informasi dan komunikasi khususnya komputer sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian tugas.Komputer tidak akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat lunaknya.Menciptakan perangkat lunak tidak mudah, dengan melihat tingkah kesulitan tinggi maka hasil ciptaan seseorang harus dipatenkan.
            Menurut Richard Masson, masalah etika diklasifikasi menjadi empat hal berikut.
a.      Privasi, yaitu hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan orang lain yang memang tidak berhak untuk melakukannya.
b.      Akurasi, layanan informasi harus diberikan secara tepat dan akurat sehingga tidak merugikan pengguna inforasi.
c.       Property, perlindungan kekayaan intelektual yang saat ini digalakkan oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) mencakup tiga hal :
1.      Hak cipta(copy right),hak yang dijamin kekuatan hukum yang melarang menduplikasi kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya.Diberikan selama 50 tahun.
2.      Paten,bentuk perlindungan yang sulit diberikan karena hanya diberikan bagi penemuan inovatif dan sangat berguna.Berlaku selama 20 tahun.
3.      Rahasia perdagangan, perlindungan terhadap kekayaan dalam perdagangan yang diberikan dalam bentuk lisensi atau kontrak.
d.      Akses,semua orang berhak untuk mendapatkan informasi.Perlu layanan yang baik dan optimal bagi semua orang dalam mendapatkan informasi yang diinginkan.
  1. Menghargai Kreasi Orang Lain
Dengan tingginya tingkat kesulitan dalam membuat karya intelektual, kita harus menghargai kreasi orang lain dengan cara berikut:
-         Menggunakan perangkat lunak asli atau dengan membeli nomor lisensi.
-         Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin perusahaan.
-         Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan.
-         Tidak menyalahgunakan dalam bentuk apapun.
-         Tidak mengubah,mengurangi,atau menambah hasil karya orang lain.
Perbuatan-perbuatan yang  tidak melanggar hak cipta :
a.       Penggunaan hasil karya orang lain untuk kepentingan pendidikan,penelitian, penulisan karya ilmiah,penulisan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
b.      Pengambilan ciptaan orang lain untuk kepentingan pembelaan dalam pengadilan.
c.       Menggunakan hasil karya orang lain untuk kepentingan orang cacat dan tidak komersial.
d.      Backup program komputer untuk kepentingan pengamanan data dan tidak komersial.
  1. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI (Intellectual property right) adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan dan kecerdasan manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi :
a.       Hak cipta (copy right)
b.      Merek dagang (trademarks)
c.       Paten (patent)
d.      Desain produk industri (industrial desain)
e.       Indikasi geografi (geographical indication)
f.        Desain tata letak sirkuit terpadu/layout desain (topography of integrated circuits)
g.       Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
HAKI telah dinaungi oleh badan PBB, yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization), telah menetapkan tanggal 26 April sebagai hari HAKI sedunia.
  1. Undang-undang Hak Cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran atau penjualan hasil hak cipta, maka pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang berupa UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, yang disahkan tanggal 29 Juli 2002. Peraturan hak cipta Indonesia sebelum UU hak cipta Nomor 19 Tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut :
a.       UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 52).
b.      UU Nomor 7 Tahun 1987b tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
c.       UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Masa berlaku hak cipta
Berbicara hak cipta dalam teknologi informasi, berarti hak cipta terhadap software atau program komputer dan data base. Menurut Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2002, masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program komputer dan data base adalah 50 Tahun sejak pertama kali dicantumkan.Selain itu,Pasal 31 Ayat (2) juga menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) berlaku 50 Tahun sejak ciptaan tersebut pertama diterbitkan.
Hasil Karya yang dilindungi UU Hak Cipta
Bentuk-bentuk hasil karya yang dilindungi UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi :
a.       Buku,program,komputer,pamflet,karya tulis.
b.      Ceramah,kuliah,pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.      Seni rupa dalam segala bentuk.
e.       Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
f.        Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantonim,arsitektur.
g.       Peta.
h.       Seni batik.
i.         Fotografi.
j.        Sinematografi.
k.      Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sanksi Pelanggaran UU Hak Cipta
UU Hak Cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
Pasal 72
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Fungsi Hak Cipta
Menurut Pasal 2 UU Hak Cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan sebagai berikut :
1.      Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

B.  Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Dalam Penggunaan TIK
      Dalam penerapan teknologi informasi dan komunikasi harus diperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja,sehingga peran teknologi dalam kehidupan manusia menjadi sumber pemecahan masalah bukan sumber masalah.Keberadaan komputer sangat mendukung penyelesaian pekerjaan yang membutuhkan waktu cepat dan hasil yang baik. Aplikasi komputer yang multiguna,seperti pengolahan kata,angka,gambar,media presentasi, perhitungan statistik, multimedia, dan sebagainya.Mengharuskan pemakai komputer mengetahui syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menggunakan komputer.
      Kesehatan berhubungan dengan pengguna komputer, sedangkan keselamatan kerja berhubungan dengan pengguna dan perangkat komputer yang digunakan. Jika syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja dipenuhi maka kesehatan akan lebih terjamin, perangkat komputer akan lebih awet/tahan lama dan hasil yang dicapai akan lebih baik.
      Beberapa hal yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sebagai berikut :
      1. Mengatur Posisi Duduk
      Dalam terminologi komputer terdapat ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur posisi duduk yang benar di depan komputer. Ilmu tersebut dinamakan Ergonik.
      Cara dan posisi duduk yang benar adalah sebaga berikut :
a.       Posisi kaki jangan bersila dan usahakan kaki kiri agak maju, sedangkan kaki kanan agak di belakang. Kedua kaki jangan sejajar atau bengkok (lutut bersilangan) karena akan berakibat cepat pegal.
b.      Posisi tangan diletakkan pada posisi pengetikan yang benar menurut sistem pengetikan yang benar (sistem 10 jari).
c.       Posisi badan jangan membungkuk dan usahakan tegak dan relaks, jangan terlalu tegang karena dengan posisi tegang pinggang terasa tidak nyaman.
d.      Usahakan pandangan mata tertuju pada naskah yang akan diketik. Jangan terus-terusan melihat ke monitor karena akan mengakibatkan mata cepat lelah,bahkan dapat mengganggu kesehatan mata.
e.       Usahakan Menggunakan kursi yang nyaman dipakai (ada sandaran punggung dan sandaran sikunya).
2. Mengatur Jarak Pandang Mata
     Jarak Pandang mata ke layar monitor usahakan jangan terlalu jauh atau terlalu dekat karena menyebabkan mata menjadi cepat lelah. Pengaturan jarak pandang mata yang tepat akan membuat kita nyaman bekerja dan menjaga kesehatan mata. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengaturan jarak pandangan mata ke layar monitor.
a.       Usahakan letak monitor sejajar dengan pandangan mata.
b.      Jangan terus-terusan melihat monitor, alihkan pandangan ke arah teks/naskah dan papan keyboard. Hal ini untuk mengurangi kelelahan mata dan timbulnya iritasi mata.
c.       Atur jarak pandang antara mata dan monitor 46-47 cm.
d.      Atur ketajaman (contrast) dan brightness (terang) monitor.
e.       Atur jarak badan dengan monitor sekitar satu lengan.
f.        Atur Posisi monitor dan keyboard lurus dengan pandangan.
g.       Hindari pencahayaan yang menyilaukan mata atau pencahayaan yang kurang terang.
Menurut pengamatan para ahli (Haider), berbagai efek negatif yang timbul dari para pengguna komputer, yaitu berdasarkan pengamatan simulatif, menunjukkan bahwa semakin lama orang bekerja di depan layar komputer akan mendapatkam miopi(rabun jauh) yang semakin besar. Umumnya sering terjadi keluhan pada mata, yakni iritasi dan ketegangan.
Ahli lain (sauter) berdasarkan analisis fotografik berpendapat bahwa yang mempengaruhi unjuk kerja seorang operator komputer dapat ditimbulkan oleh dua faktor, yaitu dari sudut penglihatan dan papan ketik. Sudut penglihatan berhubungan erat dengan beban pada leher, punggung, dan bahu. sedangkan papan ketik berhubungan erat dengan tekanan pada lengan dan tangan.
Posisi duduk berhubungan dengan meja dan kursi komputer yang digunakan, maka yang perlu diperhatikan adalah :
a.      Mengatur dan memilih meja komputer
1.      Meja dilengkapi dengan alat sandaran kaki (foot rest)
2.      Bagian bawah meja memberikan ruang gerak bebas bagi kaki.
3.      Tinggi meja komputer sekitar 55-75 cm (disesuaikan dengan ukuran kursinya dan juga dengan tinggi operatornya).
4.      Tempat keyboard dan mouse pada meja mudah dijangkau.
5.      Meja komputer stabil/tidak mudah bergoyang.
b.      Mengatur dan memilih kursi
1.      Kursi fleksibel yang dapat mengikuti lekuk punggung dan sandarannya serta tingginya dapat diatur.
2.      Tinggi kursi disesuaikan dengan kaki agar tidak menggantung pada saat duduk.
3.      Kursi sebaiknya diberi roda sehingga mudah digerakkan.
Selain posisi duduk dan pandangan, hal yang tidak kalah penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja adalah memilih jenis monitor yang baik. Monitor yang baik adalah monitor yang memiliki radiasi kecil dan membutuhkan daya listrik yang kecil. Jenis monitor LCD lebih baik dibandingkan jenis CRT. Karena monitor jenis LCD (Liquid Crystal Display) memiliki efek radiasi pancaran yang rendah dan tidak menimbulkan kelelahan pada mata. Selain itu menggunakan daya listrik yang lebih kecil dibandingkan dengan layar monitor jenis CRT. Namun harga monitor ini masih sangat mahal dibandingkan dengan monitor biasa (CRT). Seandainya kita menggunakan monitor jenis CRT sebaiknya menggunakan Screen Filter yang akan mengurangi radiasi yang ditimbulkan oleh monitor tersebut.
Ada beberapa aturan yang sebaiknya diperhatikan untuk menjaga keamanan dan keawetan perangkat TIK.
a.      Memberi system grounding
Ada kalanya kita merasakan setrum listrik pada body chasing atau monitor yang digunakan, hal ini dikarenakan masih ada sisa tegangan yang ada pada chasing dan body monitor. Untuk mengatasi hal ini sebaiknya digunakan system grounding, yaitu menyalurkan sisa tegangan listrik ke tanah.
Caranya : Buat aliran kabel dari body chasing/monitor ke tanah.
b.      Memilih power supply yang baik
Penyebab utama keawetan perangkat TIK adalah supply listrik yang stabil. Untuk itu dibutuhkan Power Supply yang baik.Walaupun harganya lebih mahal, penggunaan Power Supply atau Catu Daya yang stabil sangat dianjurkan karena akan berdampak bagi keawetan perangkat dan sistem komputer.
c.       Menggunakan stabilizer dan UPS
Fungsi stabilizer adalah menstabilkan tegangan listrik dari PLN. Ada kalanya listrik yang ada di perumahan kita mengalami kenaikan atau penurunan tegangan, hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada perangkat TIK. Untuk mengatasi hal ini digunakan stabilizer.
Selain itu adanya pemutusan arus listrik yang mendadak dari PLN atau tanpa kesengajaan Power Off tertekan, memungkinkan data yang telah kita susun menjadi hilang karena belum sempat menyimpannya. Untuk itu diperlukan UPS (Uninterruptable Power Supply). Dengan UPS, arus listrik masih dapat mengalir ke komputer kita untuk beberapa saat sehingga kesempatan untuk menyelamatkan data masih ada. Selain itu kerusakan perangkat TIK dapat diminamalisir.


0 komentar to "Etika dan Moral dalam Teknologi Informasi"

Posting Komentar